Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Riau menuju Tangerang, Banten. Sabu yang disita mencapai 22 kilogram dan ekstasi 3.750 butir
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi Komisaris Budi Setiadi mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya membekuk Irawan Ediwijayanto dan Rizky Ramadan. Kedua tersangka yang sama-sama berusia 26 tahun itu berperan sebagai kurir. "Mereka dijanjikan upah Rp 50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca: Ikut Pesta Sabu Robby Abbas, Perempuan LL Kini Dicari Polisi
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka diperintahkan seorang bandar narkoba, Roby, untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel Sabrina 45 kamar nomor 103, Pekanbaru, Riau. Tersangka Robby yang kini buron kemudian memberikan uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel kepada kedua kurir itu.
Penangkapan berawal saat Irawan dan Rizky berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan pesawat terbang pada Selasa, 3 Maret 2021. Mereka menginap di hotel sambil menunggu arahan dari Roby.
Pada Jumat pekan lalu, keduanya diminta mengambil paket di Hotel Sabrina 45. Namun saat baru tiba di hotel, polisi yang sudah menunggu dan meringkus keduanya. Irawan dan Rizky menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dua kamar, yakni di kamar 103 seberat 12 kilogram dan di kamar 227 sebanyak 22 kilogram.
Polisi masih memeriksa Irawan dan Rizky. Polisi juga memburu Roby yang memberi instruksi kepada kedua kurir sabu itu.