TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan ganjil genap di tengah pemberlakuan PPKM Mikro. Walaupun, saat ini volume kendaraan di Jakarta sudah meningkat karena batas maksimal bekerja dari kantor yang naik dari 25 persen menjadi 50 persen.
"Karena nanti dikhawatirkan kalau ada gage (ganjil genap) akan terjadi peningkatan penumpang di angkutan umum yang malah nanti menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 9 Maret 2021.
Selain itu, Sambodo mengatakan kemacetan di jalanan Jakarta bukan hanya disebabkan masyarakat bekerja, tetapi juga berpergian. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan agar masyarakat tak berpergian, sehingga kapasitas kendaraan di jalanan meningkat. "Pembahasan pemberlakuan kembali ganjil-genap belum ada," kata dia.
Sejak PPKM Mikro pertama kali diterapkan pemerintah pada 9 Februari 2021, jumlah masyarakat yang bekerja di kantor meningkat dan jalanan di Jakarta kembali macet. Sebab dalam salah satu aturan di kebijakan itu ialah pelonggaran bekerja dari kantor menjadi 50 persen.
Baca juga: Bima Arya Sebut Ganjil Genap Bogor Dilanjutkan Akhir Pekan Ini, 20-21 Februari
"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi poin kesembilan huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Pengecualian diberikan kepada perkantoran yang bergerak di sektor esensial. Pemerintah memperbolehkan perkantoran tersebut beroperasi 100 persen dalam aturan PPKM Mikro.
Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Sektor esensial juga meliputi pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diterapkan di Jakarta, pemerintah belum memberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap selama PPKM Mikro juga belum diberlakukan. Akibatnya jalanan kembali macet.
M JULNIS FIRMANSYAH