Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan

image-gnews
Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri datang dan mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digelar atas permohonan Rizieq mengenai penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan. 

Tim kuasa hukum Bareskrim Polri yang diketuai Komisaris Besar Hengki meminta agar sidang praperadilan tak dilanjutkan karena persoalan hukum dengan objek yang sama pernah digelar sebelumnya. "Orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diadili dengan putusan tetap, seharusnya permohonan pemohon (Rizieq Shihab) ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Hengki dalam salinan jawaban termohon yang diperoleh Tempo pada Selasa, 9 Maret 2021. 

Baca: Kuasa Hukum Bakal Soroti 2 Sprindik untuk Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan

Termohon juga membantah Rizieq yang menyebut penangkapan dan penahanan tidak sah. Dalam permohonan praperadilan, Rizieq Shihab, mengklaim penangkapan tidak sah karena proses penetapan tersangka tanpa terlebih dulu pemeriksaan sebagai saksi.  

Hengki menerangkan, kepolisian sudah melayangkan dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kepada Rizieq, tapi eks Pimpinan FPI itu tak bisa hadir karena sedang dalam masa pemulihan dari sakit. Namun pemberitahuan itu baru disampaikan Rizieq dua hari sebelum pemeriksaan, dari yang seharusnya tiga hari. 

Hengki mengatakan absennya Rizieq terhitung mangkir. "Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan pemanggilan terhadap Pemohon tidak sah, patut ditolak."  

Mengenai klaim pihak Rizieq Shihab yang menyebut penetapan tersangka belum memenuhi dua alat bukti yang sah, Hengki juga membantah. Ia mengatakan pihak kepolisan bahkan sudah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 12 Desember 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat bukti itu antara lain keterangan saksi-saksi, bukti surat atau dokumen atau barang, keterangan ahli, dan petunjuk yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya. "Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XIV 2014 tanggal 28 April 2015," kata Hengki. 

Mengenai pemanggilan terhadap saksi kasus ini yang disebut pihak Pemohon tak menerima surat pemanggilan, Hengki juga membantahnya. Menurut dia, pada 9 Desember 2020 pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa anggota FPI untuk keseimbangan pemeriksaan. Taapi para saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

Mereka menyatakan akan memberikan keterangan di pengadilan saat persidangan. Hengki menjelaskan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen foto, flasdisk berisi rekaman video CCTV, harddrive laptop, dan beberapa dokumen surat.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, Termohon 
berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru," kata Hengki di PN Jakarta Selatan

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

8 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

10 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

12 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.