TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin malam. Pepen diperiksa polisi dalam kasus sengketa tanah di wilayah Kota Bekasi.
"Iya sudah (diperiksa) sejak Senin sore sampai malam," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Maret 2021.
Pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kehadiran politikus Partai Golkar itu tidak terpantau awak media yang sudah menunggunya sejak Senin sore.
Kedatangan Wali Kota Bekasi ini untuk memenuhi panggilan polisi yang kedua. Pada pemanggilan pertama Jumat pekan lalu, Rahmat tak bisa hadir karena sedang di luar kota.
Tubagus tak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan kasus sengketa tanah itu. Namun ia memastikan Rahmat hanya diperiksa untuk mengonfirmasi beberapa hal. "Dia diperiksa sebagai saksi. Kami baru klarifikasi saja," kata dia.
Polda Metro Jaya masih memeriksa beberapa pihak untuk memperdalam penyelidikan kasus itu. Namun, dia tak menjelaskan pihak selanjutnya yang akan polisi mintai keterangan.
Sebelumnya dikabarkan Rahmat Effendi akan diperiksa terkait dengan sengketa lahan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. Sebab sebelumnya, kantor itu sempat muncul di laman jual beli online dengan status dijual atau disewakan.
Baca juga: Polisi Panggil Rahmat Effendi Soal Sengketa Tanah DPD Golkar Bekasi
Hingga kini Rahmat Effendi tak mengonfirmasi materi pemeriksaannya di Polda Metro Jaya. Pesan dan telepon dari Tempo belum mendapat respons darinya.