TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan orang yang ditengarai preman suruhan mafia tanah dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para preman ini kerap mengusir dan mengintimidasi warga dengan mengklaim tinggal di tanah milik seorang advokat, Antonius Djuang.
Salah satu korban dipaksa dan diancam agar menandatangani surat yang menyatakan pergi meninggalkan rumahnya. “Mereka diancam secara fisik dan lisan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanudin di kantornya, Kamis, 9 Maret 2021.
Baca: Polisi Bantah Bekingi Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kembangan Raya
Selain mengusir warga, komplotan preman ini juga memagari lahan di Jalan Bungur Raya nomor 50 itu dengan kayu dan seng. Padahal, di atas lahan itu sudah berdiri rumah warga, ruko, hingga indekos.
"Mereka juga menutup akses jalan warga dengan balok kayu," kata Burhanuddin. Ini membuat warga resah dan melapor ke polisi. Polisi menggerebek lokasi pada 25 Februari 2021.
Saat digrebek, polisi menangkap basah sembilan orang itu sedang memagari lahan. Mereka adalah HKS, EG, RK, MH, YBH, WH, LL, ADS, dan Antonius Djuang digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa komplotan ini suruhan seseorang untuk menduduki lahan dan mengusir warga yang tinggal di sana. Dalam sehari, mereka dibayar Rp 150 ribu.
Burhanuddin mengatakan pihaknya masih memburu pihak yang memberikan instruksi itu. "Dalangnya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah diketahui."
Sembilan tersangka dibidik dengan Pasal 335 KUHP tentang mengancam dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Kaki tangan mafia tanah itu terancam penjara di atas 1 tahun.