TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk memecat Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan meski ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah. "Baru dinonaktifkan, kami menunggu dulu hasil daripada KPK," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Maret 2021.
Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dan menggantinya dengan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca: Kasus Korupsi Dirut Sarana Jaya, Wagub DKI: Bantuan Hukum Ada Mekanismenya
Riza mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap semua pihak menunggu penjelasan resmi tentang kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMD DKI itu.
"Kami tidak ingin mendahului, kami hormati. Kita tunggu hasil penyelidikan KPK."
KPK melakukan penyidikan perkara korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp 0 oleh BUMD DKI Jakarta. Pembelian tanah diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 2019.
Dalam proses penyidikan kasus tanah ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Yoory C. Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar terjadi, karena ada selisih harga tanah Rp 5,2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 989 miliar. Sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK dengan tersangka Yoory C. Pinontoan, diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
IMAM HAMDI | ANTARA