TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan LBH Jakarta dalam sengketa informasi publik penanggulangan bencana banjir sejak 17 Januari 2020. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta disebut memutuskan perkara ini pada Kamis, 4 Maret 2021.
LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007.
"Kami menghormati keputusan pengadilan. Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab. Tapi perbedaan persepsi," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca juga: LBH Jakarta Menang Sengketa Informasi Publik Perihal Banjir Ibu Kota
Tiga informasi yang dianggap tidak diberikan itu, kata dia, di antaranya adalah soal pelayanan minimal dan ganti rugi. Masalah ganti rugi sudah ada dalam undang-undang mekanismenya. Tapi, banjir tidak hanya di Jakarta, tapi di sebagian wilayah Indonesia
"Bahkan di dunia ada banjir. Terus kita mau nuntut ke pemerintah, provinsi, kabupaten? Karena ada banjir harus ganti rugi? Tidak seperti itu," ujarnya.
Riza memberikan analogi dalam bernegara terkait masalah ini. Hal ini sama seperti tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertanggungjawab kepada fakir miskin hingga pendidikan.
"Kalau belum semua (direalisasikan) apa mau tuntut negara untuk ganti rugi?"
Meski begitu, pemerintah masih berupaya bertanggung jawab dengan memberikan pelayanan maksimal berupa evakuasi hingga melaksanakan program penanggulangan banjir. "Termasuk pemberian bantuan sosial dan lainnya."
Menurut dia, penanggulangan banjir di Ibu Kota tidak semudah membalik kedua telapak tangan. Ia berharap masyarakat bisa memahami persoalan yang ada di Ibu Kota. "Kami masih punya komitmen dan konsistensi."
Dalam proses permohonan sengketa informasi publik hingga proses mediasi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik. Namun, mereka tidak memberikan 3 informasi lainnya.
Adapun 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemerintah DKI adalah dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir; dokumen ihwal dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir; dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.
IMAM HAMDI