TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan denda untuk kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda permanen menunggu pembangunan beres. Selain itu, seluruh rambu lalu lintas juga harus terpasang dengan baik dan menunggu ditetapkannya waktu penegakan sanksi.
"Untuk saat ini masih dalam tahap pembangunan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, tutur dia, pengguna kendaraan yang menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu. Dishub bakal berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca juga: Pengendara Motor Terobos Jalur Sepeda, Begini Kata Wagub DKI Jakarta Riza
Menurut Syafrin, penegakan sanksi nanti akan paralel dengan sosialisasi yang digelar Dinas Perhubungan. Dia berharap pesepeda dapat memanfaatkan jalur permanen di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin setelah pembangunan rampung. Pembangunannya ditargetkan selesai bulan ini.
Tingginya animo masyarakat menggunakan sepeda, lanjut dia, memicu pemerintah DKI menyediakan jalur sepeda terproteksi itu. "Agar para pesepeda itu terpenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tentu sehat di tengah-tengah pandemi Covid-19," ucap dia.
LANI DIANA | IMAM HAMDI