TEMPO.CO, Jakarta - Obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya berada di Jalan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lahan seluas 4,2 hektare tersebut dibeli dari PT Adonara Propertindo, yang belakangan diduga tidak memiliki hak atas bidang tanah tersebut.
"Setahu saya ini dulu lahan milik warga, terus dibeli oleh Yayasan Carolus (Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus). Itu sekitar 30 tahunan lalu," ujar Teriyono, Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon di rumahnya, Selasa 9 Maret 2021.
Tempo mendatangi lahan itu pada Selasa siang, 9 Maret 2021. Lahan yang berdiri di atas kelurahan Munjul dan Pondok Ranggon itu tampak ditumbuhi banyak pepohonan. Jenisnya beragam, seperti nangka, ubi, pisang, rambutan, mangga atau sekadar tumbuhan liar. Tidak terlihat adanya area kosong yang cukup luas tanpa ditumbuhi pohon.
Hijaunya lahan juga terlihat dalam foto udara di dokumen Kerangka Acuan Kerja Program Pemilihan Calon Mitra Kerja Sama Untuk Proyek Pengembangan Lahan Milik Perumda Pembangunan Sarana Saya yang Terletak di Jalan Pondok Ranggon, Kelurahan Munjul dan Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Pakai Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Sarana Jaya, Wagub: Tunggu KPK
Dalam dokumen itu disebutkan, sisi utara lahan berbatasan dengan perumahan warga di Jalan Pondok Ranggon; sisi selatan dengan lahan kosong dan lapangan terbang Wiladatika; sisi barat dengan perumahan warga, lahan kosong dan Jalan Asri I; sedangkan sisi timur berbatasan dengan perumahan warga, dan Pusdigra Learning Center.
Sebagian besar pinggiran lahan dipagari dengan tanaman teh-tehan atau acalypha siamensis. Tinggi teh-tehan bervariasi. Namun rata-rata menjulang setinggi 1 meter. Tanaman ini sekaligus menjadi pembatas antara lahan tersebut dengan Jalan Asri I dan Jalan Pondok Ranggon.
Walau begitu, akses masuk ke dalam lahan cukup mudah, khususnya dari Jalan Asri 1. Dari jalan selebar lintasan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) itu, banyak titik terbuka tanpa pagar pembatas yang bisa dijadikan akses masuk ke dalam lahan. Tempo juga melihat terdapat satu bangunan seperti gubuk kayu di dalam lahan.
Sarana Jaya telah menggelontorkan pembayaran Rp 217 miliar ke PT Adonara untuk membeli lahan itu. Padahal, lahan merupakan milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus. Dana pembelian ke PT Adonara berasal dari penyertaan modal daerah pemerintah DKI Jakarta, yang hendak membangun hunian dengan uang muka nol rupiah atau program rumah DP O persen di lokasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian.
M YUSUF MANURUNG | KORAN TEMPO