TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyampaikan panduan gowes atau bersepeda aman di era new normal Covid-19. Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Wisal Wasal menyatakan, pesepeda tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 hingga menaati rambu jalan.
"Yang pasti kita wajib mengikuti himbauan pemerintah, mematuhi protokol Covid-19," kata dia dalam diskusi virtual yang diunggah akun Youtube Kemenhub, Selasa, 9 Maret 2021.
Berikut panduannya:
1. Menjaga kebersihan sepeda, terutama pada area yang kerap disentuh
2. Hindari droplet dengan mengenakan pakaian lengan panjang, masker, sarung tangan, dan faceshield
3. Mencegah percakapan dalam jarak dekat
4. Menggunakan masker kain yang rapat dan tidak mengganggu pernapasan
5. Membawa botol minuman sendiri, bukan untuk dipakai bersama-sama
Ada pula beberapa rambu elektronik terkait sepeda yang wajib diperhatikan.
Pertama, rambu segi empat kuning yang memperingatkan di area tersebut banyak lalu lintas sepeda.
Kedua, rambu bulat merah, menandakan sepeda dilarang masuk. Ketiga, rambu biru sebagai petunjuk menggunakan jalur sepeda yang benar.
"Hal-hal yang diatur harus kita perhatikan bahwa menggunakan jalur kiri apabila tidak ada jalur sepeda," ujar dia.
Dia mengingatkan pesepeda harus berhati-hati ketika melintasi jalur sepeda yang masih bercampur dengan jenis kendaraan lain atau disebut mix traffic.
Baca juga: Viral Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda di Sudirman, Polisi: Denda Rp100 Ribu
Tren bersepeda di masa pandemi Covid-19 meningkat. Dari informasi yang diperoleh Kemenhub, jumlah pesepeda meningkat 2-3 lipat dari kondisi sebelum pandemi. Peningkatan ini sejalan dengan melonjaknya pembelian sepeda.