TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa mendatang, 16 Maret 2021. Perkara Rizieq mendapat nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kerumunan ini adalah Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. “Panitera penggantinya Kosasih, dan penuntut umumnya jaksa Teguh Subendro," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan
Alex mengatakan ada lima dakwaan terhadap Rizieq dalam perkara ini. Pertama Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kelima untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.