Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kerumunan Rizieq Shihab Mulai 16 Maret 2021, Berikut Hakim dan Dakwaanya

image-gnews
Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana perkara  kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa mendatang, 16 Maret 2021. Perkara Rizieq mendapat nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kerumunan ini adalah Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. “Panitera penggantinya Kosasih, dan penuntut umumnya jaksa Teguh Subendro," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca: Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan

Alex mengatakan ada lima dakwaan terhadap Rizieq dalam perkara ini. Pertama Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kelima untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

3 hari lalu

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad dini hari, 24 Maret 2024.  Dok. Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,


Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

11 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

Polres Metro Jakarta Timur menggelar Operasi Cipta mencegah tawuran dan balap liar selama Ramadan.


Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

16 hari lalu

Pedagang mensortir barang dagangannya di Pasar Cengkareng, Jakarta, 28 Oktober 2023. TEMPO/Fajar Januarta
Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Pemantauan harga bahan pokok dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan atau manipulasi harga oleh pedagang.


Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

30 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi mengatakan bahwa pukul 16:50 waktu CCTV, korban sudah lemas. Tersangka pun mengangkatnya ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

Rekonstruksi kasus kematian Dante digelar di dua lokasi yakni di Polda Metro Jaya dan kolam renang Tirta Mas Jakarta Timur.


Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

31 hari lalu

Ilustrasi penembakan. annahar.com
Mantan Suami Artis Diduga Terlibat Penembakan di Jatinegara, Polisi Sebut Pelaku Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

Mantan suami artis diduga terlibat penembakan di Jakarta Timur. Polisi telah memanggil pelaku, tetapi tidak hadir.


Kapolres Metro Jaktim Bagikan 300 Paket Makan Gratis Kepada Warga Permukiman Kumuh di Pasar Rebo

35 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan makanan kepada salah satu anak di permukiman kumuh Jalan TB Simatupang RT 010/RW 01 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Kamis 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim
Kapolres Metro Jaktim Bagikan 300 Paket Makan Gratis Kepada Warga Permukiman Kumuh di Pasar Rebo

Kapolres Metro Jakarta Timur membagikan 300 paket makan gratis kepada warga permukiman kumuh di Pasar Rebo.


Kebakaran Rumah di Pondok Bambu, Satu Korban Alami Luka Bakar

37 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Rumah di Pondok Bambu, Satu Korban Alami Luka Bakar

Gulkarmat Jakarta Timur belum mengetahui penyebab kebakaran rumah di Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Ada Data Ekstrem di Sirekap, KPU: Human Error

39 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Ada Data Ekstrem di Sirekap, KPU: Human Error

Data ekstrem ditemukan di Sirekap, yakni ketidaksesuaian antara data di laman tersebut dengan data KPPS, akibat human error.


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

39 hari lalu

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.