TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari yang sama, yakni Selasa, 16 Maret 2021. Perkara pertama yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu adalah kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Untuk kasus Petamburan, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 10 Maret 2021.
Alex mengatakan, majelis hakim PN Jakarta Timur yang akan memeriksa dan mengadili perkara Petamburan ini adalah Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Adapun yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Kosasih, dan sebagai penuntut umum, Teguh Suhendro.
Alex mengatakan ada lima dakwaan untuk Rizieq Shihab di perkara ini. Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Lemkapi: Ada Pihak Paksakan Kasus 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.