TEMPO.CO, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menutup kemungkinan pemerintah membuat aturan sanksi bagi warga yang menggunakan dana Bantuan Sosial Tunai atau BST selain untuk kebutuhan pokok. Saat ini, kata dia, memang belum ada kebijakan yang mengatur perihal itu.
“Bisa saja nanti kami ambil satu kebijakan, umpamanya kami tangguhkan atau berhentikan bantuan bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati,” ucap dia dalam diskusi virtual di Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam program BST, warga penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per keluarga per bulan selama 4 bulan. Penyaluran dana program BST dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI, sementara pemerintah pusat lewat PT Pos Indonesia.
Baca juga: Unggulkan Bansos Tunai, Wagub Sebut Bantuan Sembako Hanya Untungkan Pengusaha
Pada berbagai kesempatan Wagub DKI Riza Patria kerap mengingatkan warga memakai uang BST untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari. Ia mengakui memang tidak mudah mengawasi agar masyarakat tak menggunakan bantuan itu untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.
Riza berharap ada kesadaran di masyarakat penerima BST. “Kami meminta uang yang diterima ini untuk kepentingan sembako. Tidak boleh (untuk) beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain,” tutur Riza. “Kami minta semua peduli dan konsisten.”
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan tengah memutakhirkan data terkait pendistribusian BST. Tujuannya, kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari, agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran.
Premi mengatakan pemutakhiran itu dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST. “Seperti penerima manfaat yang meninggal, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Maret 2021.
Lebih lanjut, kata Premi, pemutakhiran data bansos tunai dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari lalu.
Perubahan data itu berdampak pada pencairan BST tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan tahap 3.
Premi menyebut dana BST tahap 2 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada pekan kedua bulan Maret 2021. “Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur dia. Adapun pencairan tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2.
ADAM PRIREZA