TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI menyatakan pemerintah siap menerima masukan dari mereka. Anggota TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan hal itu setelah pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa, 9 Maret 2021.
Pertemuan itu diikuti angota TP3 yang lain seperti Amien Rais, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan, dan Ansufri Sambo.
"Presiden juga berjanji untuk mendukung penuntasan kasus pembunuhan tersebut secara transparan dan berkeadilan," ujar Abdullah dalam keterangannya hari ini, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga: Temui Jokowi, TP3 Minta Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Dalam pertemuan itu, anggota TP3, Marwan Batubara menyampaikan ke Jokowi bahwa pihaknya berkeyakinan enam Laskar FPI telah dibunuh dan melawan hukum atau extra judicial killing oleh aparat negara. Selain itu, tim menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan.
"Kami mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan.
Peristiwa penembakan terhadap laskar FPI terjadi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah laskar memiliki senjata api.
M YUSUF MANURUNG