TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencetak uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat, yakni HS, 50 tahun dan AD (47) di Komplek Dukuh Zamrud, Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Ferbruari 2021. Polisi juga turut meringkus pembeli dan pengedar uang palsu tersebut, yaitu SUL (57) dan IS (49).
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan adalah seribu lembar uang dalam pecahan 100 dolar Amerika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu 10 Maret 2021.
Yusri mengatakan HS mengaku punya kemampuan mencetak uang palsu setelah belajar dari media sosial dan Google. Setiap seribu lembar uang dalam pecahan USD 100 dijualnya dengan harga Rp 7 juta.
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Dollar Palsu Senilai Rp 1,4 M
"Sementara modal untuk mencetak seribu lembar dolar itu hanya sekitar Rp 300 ribu saja. Itu mulai dari kertas, tinta sampai dengan hal-hal yang lain," kata Yusri.
Menurut Yusri, HS sudah menjalankan operasi percetakan uang palsu ini sejak 2018. Sementara tersangka AD baru membantu percetakan itu dalam setahun terakhir.
"Yang bersangkutan sudah mencetak 540 ribu lembar uang dalam pecahan dolar Amerika sejak 2018," kata Yusri.
Yusri mengatakan penyidik masih akan memburu pelaku lain dalam kasus uang palsu ini. Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M YUSUF MANURUNG