TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Padahal, kata dia, berkas itu sudah diminta sejak 2 Maret 2021.
Turunan BAP itu diperlukannya untuk kepentingan hukum pembelaan Rizieq. “Dengan tidak diberikannya turunan BAP, artinya ada desain sistematis agar klien kami tidak dapat membela diri di depan persidangan," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Pengacara Minta Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dipercepat
Menurut Aziz hak atas turunan BAP itu ada dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyesalkan sikap Kejaksaan dan menilai institusi itu tidak profesional.
"Ini bentuk pelanggaran HAM yang berlanjut terhadap klien kami dalam bentuk unfair trail."
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana bagi Rizieq pada 16 Maret 2021. Pengadilan akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai terdakwa.
Rizieq Shihab akan disidangkan dalam perkara kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi.