TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan pembukaan karaoke setelah dilarang beroperasi selama setahun karena pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan membolehkan tempat karaoke buka tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI nomor 1 tahun 2021 tentang persiapan pembukaan kembali karaoke di DKI Jakarta.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021 menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak ekonomi dan tenaga kerja di bidang pariwisata yang sebagian tidak dapat bekerja karena tempat usahanya ditutup selama PSBB.
Baca: Satpol PP Segel Resto hingga Griya Pijat yang Langgar PSBB
"Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta." Demikian poin pertama surat edaran itu.
Surat edaran itu juga menyatakan, saat ini masyarakat telah menciptakan kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan.
Dalam poin kedua tertuang permohonan yang harus disiapkan sebelum pembukaan karaoke yaitu:
1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
2. Melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ViSA / Paspor(Fotokopi)
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan):
5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha karaoke. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.”