TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota geng motor Tambun ditangkap di di Bekasi dan Cianjur. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka pada Ahad, 7 Maret 2021.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap komplotan geng motor itu setelah sebelumnya menangkap seorang pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan alias HFR alias Melet di rumahnya kawasan Tambun.
"Pelakunya berjumlah lima orang, para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus ini di kantornya, Kamis 11 Maret 2021.
Baca juga: Polisi Ungkap Geng Motor Enjoy MBR 86 Penyebab Tawuran di Manggarai
Setelah menangkap Haekal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengendus keberadaan empat orang lainnya. Mereka akhirnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Paet, Kabupaten Cianjur pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Adapun empat orang yang ditangkap itu badalah Alif Rambey alias Nyolot, 18 tahun selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18) yang berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlah alias Opuy (19) yang turut serta membantu mengejar korban, dan Fajar Saputra (19) yang juga turut membantu aksi brutal tersebut.
Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara geng motor itu dengan dua orang korban. Menurut Hendra, para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor itu memutuskan balik arah menuju para korban yang tengah berkumpul di pinggir jalan.
Mereka langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban Juan, tak bisa menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul kemudian sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban.
Beruntung seorang korban lainnya mendapat pertolongan warga meski lehernya terkena sabetan celurit.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Lima anggota geng motor itu terancam 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka edengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.