TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berencana memanggil Perumda Pembangunan Sarana Jaya pekan depan. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang melibatkan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.
Abdul mengatakan Komisi B belum berencana membentuk tim investigasi terkait hal tersebut. Mereka hendak menanyakan dulu perihal administrasi di perusahaan tersebut.
“Kami baru akan panggil Sarana Jaya untuk meminta informasi saja terkait penyerapan anggaran, rencana ke depan, dan kasus yang melibatkan Dirut Sarana Jaya yang dinonaktifkan,” kata Abdul lewat pesan pendek pada Jumat, 12 Maret 2021.
Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon. Gubernur Anies Baswedan pun telah menonaktifkan Yoory dan menggantinya dengan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rachmat Taufik, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Rabu, 10 Maret 2021. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Baca juga: Yoory C. Pinontoan Masih Mendapat Gaji dan Fasilitas Dirut Sarana Jaya
Dalam kasus dugaan korupsi yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya di-mark-up.