TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada MRI, 21 tahun, adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut Susatyo pasal berlapis itu menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. "Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," ujar dia.
Baca juga: Pembunuhan Diska Putri di Bogor, Polisi Sebut Korban Tewas Dicekik
MRI ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial DP, 18 tahun dan EL (23). Adapun modusnya menurut Susatyo adalah pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.
Para korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Susatyo mengatakan pelaku memilih penginapan yang sama untuk mengeksekusi korbannya. "Hanya berbeda kamar," ujar dia.
Korban pertama berinisial DP dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Pelaku kemudian menguras harta korban. Mayat DP kemudian dibungkus dalam kantong plastik dan dibuang di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.
Pelaku kemudian mencari target kedua dengan modus yang sama. Perempuan yang menjadi korban keduanya adalah EL, warga Kecamatan Caringin, Bogor. Jasad EL ditemukan di pinggir Jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu, 10 Maret 2021. Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban.
Menurut Susatyo, pembunuhan itu dilakukan dengan sadar oleh MRI. Berdasarkan hasil tes urine, diketahui pria itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks.