TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum bisa memperkirakan kerugian pemerintah imbas korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah di kawasan Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Kami menunggu hasil dari (penyelidikan) KPK," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 12 Maret 2021.
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Anies Baswedan pun telah menonaktifkan Yoory setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 5 Maret 2021. Anies telah menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menjadi pejabat sementara pengganti Yoory.
Baca juga: Kisruh Korupsi Lahan, Sarana Jaya: Pemasaran Rumah DP Nol Tetap Berlanjut
Riza mengatakan sejauh ini masih menunggu penyelidikan KPK, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Yoory. "Kami tidak ingin mendahului. Kami beri kesempatan pada saudara Yoory untuk mengklarifikasi, menjelaskan fakta dan data setelah itu baru nanti kami diskusikan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP 0 persen itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya di-mark-up.
IMAM HAMDI