Jakarta - DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa alias KLB Deli Serdang akan melaporkan Andi Alfian Mallarangeng ke Polda Metro Jaya pada Sabtu siang, 13 Maret 2021. Laporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pelaporan dibuat atas dugaan fitnah dan pencemarah nama baik," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Nasution dalam keterangan pers, Sabtu, 13 Maret 2021.
Pelaporan terhadap Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya awalnya akan dilakukan Demokrat versi KLB pada Kamis lalu. Namun karena kendala teknis, jadwal pelaporan dipindahkan menjadi hari ini. "Laporan hari ini on time," kata Razman.
Laporan terhadap Andi Mallarangeng itu juga ditembuskan kepada Moeldoko selaku Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Andi Mallarangeng sudah menanggapi kabar dirinya hendak dipolisikan Razman. Melalui akun Instagramnya, Andi mengatakan akan menghadapi pelaporan itu.
"Hehehe. Karena sudah tidak bisa lagi berkilah, tak bisa lagi ngeles, karena yang abal-abal sudah kelihatan sebagai abal-abal. Mungkin karena sudah kehabisan akal, tidak mampu lagi berdebat, argumen sudah habis, dan rakyat pun sudah tahu akal-akalan mereka. Lalu kalap, mengancam akan mengadukan ke polisi," katanya.
Baca juga : Lagi, Eks Kader Cerita Bagi-bagi Duit di KLB Demokrat Deli Serdang
Sebelumnya, sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret lalu. Hasil KLB Demokrat menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum untuk periode 2021-2025.
M JULNIS FIRMANSYAH