TEMPO.CO, Jakarta - DA, pemuda 19 tahun yang tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat diciduk polisi di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari tadi. Sampai saat ini, DA yang menabrak korban dengan mobil Marcedes-Benz C300 itu masih menjalani pemeriksaan.
"Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021.
Sambodo menerangkan, pihaknya sedang mencari unsur yang bisa menjerat DA sebagai tersangka kasus tabrak lari. Selain itu, polisi juga sudah melakukan pengecekan urine untuk mengetahui apakah DA mengemudi dalam keadaan mabuk atau narkoba.
"Hasilnya masih kami tunggu, karena baru tadi malam dicek," ujar Sambodo.
Baca juga: Pengemudi Marcedes-Benz C300 yang Tabrak Pesepeda Bundaran HI Ditangkap
Penangkapan terhadap DA dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap nomor plat kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan, DA diketahui memiliki kelengkapan berkas mengemudi.
Insiden tabrakan antara Marcedes-Benz C300 dengan pesepeda terjadi pada Jumat pagi pukul 06.37. Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku yang bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menerangkan, pesepeda korban tabrak lari saat kejadian memang bersepeda keluar jalur. Sebab di Bundaran HI tak ada jalur sepeda yang tersedia.
M JULNIS FIRMANSYAH