TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan lahan yang dibeli Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya untuk menjalankan program bank tanah. "Lahan itu untuk bank tanah. Jadi kami ada program pembelian lahan-lahan untuk bank tanah, nanti baru diputuskan peruntukannya untuk apa," kata dia di SMA Islam Al Azhar, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021.
Lahan itu berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang tengah dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Wagub DKI Sebut Lahan yang Dibeli Sarana Jaya di Pondok Ranggon untuk Bank Tanah
Menurut dia, pemerintah DKI memiliki program membeli tanah dan pemanfaatannya diputuskan belakangan. Sarana Jaya merupakan salah satu BUMD yang ditugaskan menyukseskan program bank tanah itu.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan penjelasan Riza sebelumnya yang mengatakan, tanah yang dibeli Sarana Jaya itu salah satunya untuk pembangunan rumah DP Rp 0.
"Kurang lebih yang dibeli Sarana Jaya itu (di Munjul) untuk (program) rumah DP Rp 0, di antaranya ya," ucap Riza Patria, Rabu malam, 10 Maret 2021.
Program rumah DP Rp 0 ini, kata Riza, adalah penugasan dari Pemerintah DKI sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022. Sarana Jaya dipercaya membeli lahan, membangun unit hunian, hingga memasarkannya.
Pembelian lahan untuk bank tanah ini disesuaikan dengan kebutuhan program, visi-misi RPJMD, dan kemampuan anggaran yang dimiliki. Tak hanya Sarana Jaya, dinas juga dilibatkan.
"Tanah yang dibeli Pemerintah DKI macam-macam peruntukannya,” kata politikus Gerindra itu. Ada yang dibeli oleh Dinas SDA untuk pengendalian banjir, dibeli Dinas Pertamanan untuk RTH, juga Dinas Bina Marga untuk infrastruktur.
KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah Sarana Jaya. Sumber Koran Tempo menyebutkan Sarana Jaya telah membeli 4,2 hektare tanah di Munjul pada akhir 2019.
Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, tersangka korupsi pengadaan tanah.
LANI DIANA | KORAN TEMPO | ANTARA