TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkap kasus tabrak lari pesepeda yang dilakukan pengemudi Mercedes-Benz C300 di Bundaran HI, Jumat lalu. Kecelakaan itu berawal saat pengemudi mobil mewah berinisial MDA, 19 tahun, melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di sekitar Bundaran HI, ia berpindah ke lajur kiri dan menabrak pesepeda bernama Ivan Christoper. Ivan lantas jatuh dan terlindas roda bagian kiri mobil tersebut.
“Akibatnya korban atas nama Ivan mengalami luka berat,” kata Sambodo saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Maret 2021.
Polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan menganalisa foto serta video kecelakaan yang viral di jagad maya tersebut. Polisi lantas mengamankan barang bukti sepeda yang dikendarai Ivan dan memeriksa sejumlah saksi.
Data dari kamera pengintai yang ada di lokasi, termasuk kamera ETLE juga diambil. “Akhirnya kami melaksanakan penyelidikan kepada tersangka dan melakukan visum pada korban,” ucap Sambodo.
Dari analisis data kamera ETLE, polisi mendapat tangkapan layar berisi riwayat perjalanan kendaraan Mercy tersebut, termasuk wajah MDA sebagai pengemudi sebelum dan sesudah kejadian. Setidaknya ada tiga saksi yang juga diperiksa lantaran melihat dengan jelas peristiwa tabrak lari itu. “Dari kamera ETLE itu kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition,” tutur Sambodo.
Berdasarkan analisis tersebut, terlihat MDA mengendarai mobilnya dari arah Hotel Grand Hyatt dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, usai menabrak Ivan. Berbekal data itu, polisi lantas menelusuri keberadaan kendaraan dan MDA. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu lantas ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Saat ini MDA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kepada tersangka MDA kami kenakan Pasal 310 Ayat 3 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat," kata Sambodo, Ahad, 14 Maret 2021.
MDA terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Selain itu polisi juga menjerat pemuda itu dengan Pasal 312 UU LLAJ lantaran tak memberikan pertolongan terhadap korban tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Baca juga: Pengemudi Mercedes-Benz C300 yang Tabrak Pesepeda Bundaran HI Ditangkap
Polisi juga telah memeriksa urine penabrak pesepeda itu untuk melihat apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian. “Mungkin dalam waktu 1-2 hari kami dapat hasilnya,” ujar Sambodo.