TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Tersangka pembunuhan suami istri di kompleks perumahan Giri Loka 2 blok A 3 BSD pernah bekerja sebagai kuli harian lepas di rumah korban. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra mengatakan tersangka pembunuhan itu bernama Wahyu Apriansyah (22).
"Tersangka merupakan kuli harian lepas di rumah korban, jadi sedang mengerjakan bagian depan untuk mengecat tembok dan merenovasi atap rumah," katanya, Ahad 14 Maret 2021.
Menurut Angga, tersangka mulai bekerja di rumah suami istri itu pada 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret lalu. Alasan diberhentikan, menurut keterangan tersangka akibat pekerjaannya kurang bagus.
"Atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik dan dihina dengan kata-kata yang tidak sopan dan tidak senonoh sehingga tersangka sakit hati," ujar Angga.
Pada malam kejadian, Jumat 12 Maret 2021, tersangka berangkat dari rumahnya di Legok menggunakan sepeda motor menuju rumah korban. Tersangka sudah mengetahui kondisi rumah korban karena pernah bekerja di sana.
"Pertama datang, tersangka memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba di lantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci. Saat sampai lantai dua dia melihat situasi di lantai 1, korban masih belum tidur kemudian tersangka menunggu."