TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz akan meminta keterangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya soal korupsi pengadaan lahan pada Senin siang. Menurut dia, DPRD DKI perlu menggali peruntukan pembelian lahan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Besok siang jam 13.00," kata dia saat dihubungi, Minggu, 14 Maret 2021.
Ketua Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI itu mengaku tak tahu-menahu soal pembahasan anggaran pembelian lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh Sarana Jaya. Pada saat itu dirinya belum menjabat di Komisi B DPRD.
Pembahasan anggaran Sarana Jaya dilakukan oleh anggota DPRD periode 2014-2019. "Kejadian Sarana Jaya di masa periode dewan sebelumnya, walaupun pembayarannya di masa yang baru," ujarnya.
Sarana Jaya telah membeli 4,2 hektare tanah di Munjul, Pondok Ranggon pada akhir 2019. Lahan itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya di-mark-up. Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan setelah dia ditetapkan tersangka korupsi pengadaan tanah oleh KPK.
Selain mendalami pembelian tanah, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut Komisi B DPRD DKI juga ingin menanyakan penyerapan anggaran dan rencana pembangunan berikutnya.
Baca juga: Wagub Akui Sarana Jaya Beli Tanah untuk DP Rp 0, Berubah Jadi Bank Tanah
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.