TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berasumsi apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi. Sebagian kalangan mendesak KPK memeriksa Anies dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Menurut Riza, KPK sudah mengetahui siapa-siapa saja yang perlu dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wakil gubernur dipanggil, ya, enggak bisa kerja kita semua. Atau urusan lain-lain semua dipanggil,” ujar Riza di Balai Kota pada Senin malam, 15 Maret 2021.
Sebelumnya, KPK buka suara mengenai kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus korupsi tanah. KPK menyatakan akan memanggil siapapun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan akan kami periksa," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya apakah akan memanggil Anies, Senin, 15 Maret 2021.
Ali mengatakan pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidikan. "Kebutuhan untuk membuktikan unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," kata Ali. KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Meski belum diumumkan secara resmi, KPK diduga telah menetapkan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian pengurus PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Lahan yang Dibeli Sarana Jaya di Pondok Ranggon untuk Bank Tanah