TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab bersikeras minta dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 16 Maret 2021. Adapun alasan Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung karena merasa sinyal internet yang kurang baik, sehingga suara dan gambar di persidangannya kerap tak terdengar.
"Sinyal di sini kurang baik, saya tidak jelas mendengar apa yang hadir di persidangan. Ini sangat merugikan saya, ini tergantung sinyal," ujar Rizieq dalam video persidangan, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca: Pendukung Rizieq Shihab Boleh Datang ke Pengadilan dengan Syarat
Rizieq meminta para penasihat hukumnya yang berjumlah 50 orang untuk memperjuangkan haknya menghadiri persidangan. Sebab, Rizieq mengatakan ada sidang-sidang lain yang terdakwanya tetap bisa dihadirkan di ruang sidang saat pandemi Covid-19.
"Sehingga tidak perlu ada diskriminasi seperti ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam persidangan," kata Rizieq Shihab.
Penasihat hukum Rizieq, Munarman, juga meminta hal yang sama. Ia mengatakan kliennya dirugikan saat ini karena selama mengikuti persidangan tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya.
"Klien kami tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama," kata Munarman di persidangan.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Penundaan agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengirimkan tim teknisi agar sinyal di tempat Rizieq Shihab kembali normal. Meski begitu, Rizieq Shihab ngotot minta dihadirkan di Pengadilan, bukan hanya sekadar perbaikan sinyal.
"Saya tetap minta dihadirkan dalam persidangan. Semua pengacara perjuangkan agar saya bisa dihadirkan di sidang," ujar Rizieq.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.