TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menolak sidang virtual yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Rizieq, sidang dengan cara itu rawan sabotase. "Suara persidangan tidak jelas dan sering putus, bisa disabotase. Sangat merugikan saya sebagai terdakwa," ujar Rizieq dalam persidangan virtual itu, Selasa, 16 Maret 2021.
Rizieq mengatakan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan dirinya tak bisa dihadirkan dalam persidangan. Sebab di kasus yang lain, terdakwa tetap bisa dihadirkan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Baca: Alasan Sinyal Kurang Kuat, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan di Sidang
"Faktanya ada beberapa tokoh saat sidang dihadirkan, seperti Napoleon Bonaparte. Jadi intinya ada tokoh dalam sidang bisa dihadirkan. Tapi kami tidak," kata Rizieq.
Dalam sidang virtual itu, Rizieq Shihab sebagai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Rizieq mengikuti sidang itu melalui rekaman video langsung dari Bareskrim Mabes Polri.
Saat persidangan pembacaan dakwaan itu baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet yang tidak baik. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan. "Tidak terdengar," ujar Rizieq Shihab melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.
Majelis Hakim menunda sidang virtual selama satu jam agar teknisi mengatasi masalah. Namun setelah skorsing sidang selesai, persoalan itu belum juga teratasi.
Munarman, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, meminta agar kliennya dihadirkan saja dalam persidangan. Sebab selain kendala sinyal, hak kliennya mendapatkan nasihat dari kuasa hukum tak bisa dilakukan. "Klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama," kata Munarman di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim memutuskan mengakhiri sidang meski dakwaan belum dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang Jumat depan rencananya akan melanjutkan agenda yang hari ini tertunda. Belum diketahui apakah Rizieq Shihab akan dihadirkan dalam persidangan.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.