TEMPO.CO, Tangerang- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang menangkap Angga Santana Dewa, 27 tahun, pelaku dalam video yang menayangkan bocah disiksa yang viral di media sosial. Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu S. Bintoro mengatakan tersangka penganiayaan anak itu ditangkap di rumahnya di Kampung Malang Nengah Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka adalah pacar dari bibi korban," ujar Wahyu Selasa, 16 Maret 2021.
Baca: Video Bocah Disiksa di Tangerang, Viral
Video rekaman berdurasi 1 menit 50 detik itu menggambarkan penyiksaan seorang pria dewasa terhadap bocah laki laki berusia dua tahun empat bulan dengan cara memukul perut dan dada anak itu berkali kali dengan tangan.
Pria 27 tahun itu memukul dada dan perut bocah itu delapan kali dengan keras setiap anak itu tidak mau menjawab pertanyaan. Kata-kata kasar dan makian berhamburan dari mulut lelaki itu. Bocah lelaki yang duduk di kasur itu terlihat ketakutan. Dengan penuh amarah, pria itu melayangkan pukulan tangannya ke bagian perut hingga bocah itu terpental dan terlentang.
Penganiayaan anak ini terjadi pada Ahad, 14 Maret 2021, ketika tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar pacarnya, AW, 25 tahun ke tempat kerjanya.
Tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan diajak bermain. Namun pada saat bermain di kamar bersama tersangka, korban melempar ponsel Angga. "Tersangka marah, langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur," kata Wahyu.
Belum puas, Angga menginjak perut dan sekitar alat kelamin bocah itu dengan tumitnya ketika terlentang. Tindakan itu mengakibatkan korban seketika buang air besar. Korban terlihat sangat lemas. "Korban luka memar bagian dada dan dekat kemaluan."
Kejadian bocah disiksa itu didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan ponsel miliknya. Video itu diketahui AW yang kemudian memberitahukannya kepada kakaknya. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Tangerang.