TEMPO.CO, Tangerang - Angga Santana Dewa, tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial ternyata merekam sendiri lima video penyiksaan terhadap korban.
Pria 27 tahun itu sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan handphonenya.
"Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu," ujar Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro saat memberikan keterangan resmi di Polres Kota Tangerang, Selasa siang 16 Maret 2021.
Polisi menyita handphone merek Oppo berisi lima video rekaman bocah disiksa tersebut. Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri. Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar.
Pada penyiksaan berikutnya, ketika korban posisi telentang, tersangka memukul 4 kali perut korban menggunakan tangan kanan. Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan. "Video ke-5 ketika tersangka memukul korban sebanyak 4 kali di bagian perut bawah," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, semua tindakan kekerasan anak tersebut dilakukan dan direkam Angga Santana pada 28 Februari 2021 di rumah tersangka di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pada hari itu Angga mengajak Z yang masih berusia balita ke rumahnya setelah mengantar AW, pacarnya bekerja. AW merupakan bibi korban.
Sesampai di rumahnya Angga tertidur dan terbangun oleh tangisan bocah itu. Karena bocah itu terus menangis, tersangka memberikan ponselnya agar korban diam. Namun, korban tetap menangis dan membanting HP tersebut.
"Tersangka kesal korban membanting telepon selulernya sehingga melakukan penganiayaan," kata Wahyu.
Baca juga: Bocah Disiksa di Tangerang Viral, Ini Alasan Tersangka
Hampir dua bulan berlalu, AW baru mengetahui video penganiayaan anak itu dan melaporkannya kepada orangtua korban yang merupakan kakak kandungnya. Orangtua korban melapor ke Polresta Kota Tangerang. Pada 15 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya.
JONIANSYAH HARDJONO