TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya bakal memanggil Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada keluarga anggota DPRD DKI.
"Nanti kami akan memeriksa Dinkes DKI Jakarta kalau sampai dewan memberi vaksin ke keluarganya. Itu maladministrasi. Jelas itu," kata Ketua Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 16 Maret 2021.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua hari ini memang diikuti anggota DPRD DKI bersama istri atau suami mereka. Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk DPRD DKI ini berlangsung hingga Kamis, 18 Maret 2021.
Teguh menuturkan dalam petunjuk teknis proses vaksinasi sudah dijelaskan bahwa prioritas vaksin hanya untuk petugas pelayanan publik, bukan anggota keluarganya. "Istri itu bukan pelayan publik," ujarnya. "Ini sudah ngaco banget DPRD."
Ombudsman menyebut legislator Kebon Sirih telah mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan vaksin Covid-19. "Harus punya rasa malu lah anggota dewan."
Plt Sekretaris DPRD DKI Hadameon Aritonang, mengatakan vaksinasi tahap kedua hari ini diperuntukkan bagi anggota DPRD bersama keluarga. "Vaksinasi kedua sekarang untuk anggota dewan dan istri atau suami," kata Hadameon.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua bagi Anggota DPRD DKI dan Istri Digelar 3 Hari
Selain bagi istri atau suami anggota DPRD DKI, ternyata anggota dewan juga meminta vaksinasi bagi anggota keluarganya yang lain, seperti anak atau orang tua mereka. Hadameon mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPRD DKI itu akan diberikan setelah ada informasi dari Dinas Kesehatan DKI.