TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat pembuatan buku nikah palsu di Cilincing, Jakarta Utara terbongkar. Polisi meringkus tujuh orang dalam sindikat tersebut.
Adapun inisial tujuh pelaku yang ditangkap itu adalah,S, 44 tahun, AH(39), BS(31), K (46), Y (44), S (56)dan A (38). Mereka ditangkap di kawasan Cilincing pada Kamis, 25 Februari 2021.
"Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Polisi menyita enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buku nikah hijau kosong, 40 buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buka nikah warna merah, dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.
Baca juga: Datang ke Jakarta untuk Buku Nikah
Menurut Yusri, buku nikah palsu itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta untuk satu pasang. Para pelaku juga mengaku sudah menjual 30 pasang buku nikah palsu.
Adapun para pembeli buku nikah palsu itu diketahui akan mengunakannya untuk syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau indekos dan lainnya.
Yusri mengatakan motif para pelaku adalah sebagai mata pencaharian karena desakan ekonomi. "Untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Yusri mengatakan para pelaku pembuat buku nikah palsu itu akan dijerat dengan Pasal 23 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.