Usai mengantar AW bekerja, tersangka membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah Angga, korban sempat diajak bermain bersama keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Korban dan keponakannya bermain sedangkan Angga tidur.
"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Angga marah dan melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat 5 video kekerasan anak yang dibuat tersangka saat memukuli korban. Kelima video itu menunjukkan pemukulan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro memberikan keterangan kasus penganiayaan balita yang viral di media sosial, Selasa 16 Maret 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka terlihat berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki. "Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.
Penganiayaan itu terungkap setelah AW meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, AW mengirimkan video itu ke ponselnya. Mengetahui pemukulan itu diketahui pacarnya, tersangka buru-buru menghapus video di ponselnya.
Baca juga: Viral Bocah Disiksa di Tangerang, Tersangka Rekam 5 Video Penganiayaan Anak
Bibi korban memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu korban membuat laporan kasus bocah disiksa itu ke Polresta Tangerang."Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," terang Wahyu.
JONIANSYAH HARDJONO