TEMPO.CO, Tangerang- Polres Kota Tangerang akan menanggung seluruh biaya pengobatan bocah disiksa yang viral di media sosial. "Atas nama kemanusiaan, Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh," kata Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Bambang Sri Bintoro, Selasa, 16 Maret 2021.
Tim Polres Kota Tangerang menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke Modern Hospital untuk dirontgen dan pemeriksaan CT Scan. Hasil rontgen dan CT Scan baru diketahui hari ini.
Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Bocah Disiksa di Tangerang
Polres Kota Tangerang bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengatasi gangguan psikologis anak. "Kami akan rawat korban sampai sembuh," kata wahyu.
Polresta Tangerang menetapkan Angga Santana Dewa, 27 tahun, tersangka penganiayaan anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.
Tersangka adalah pacar bibi korban. Penganiayaan anak itu terjadi pada Ahad, 28 Februari 2021. "Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu.
Seusai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain dengan keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Korban dan keponakan tersangka bermain, sedangkan tersangka tidur.
Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Tersangka membujuknya dengan meminjamkan ponsel. “Ponsel itu dilemparkan korban," kata Wahyu.
Tersangka emosi. Apalagi ditambah sebelumnya tersangka cekcok dengan bibi korban. Tersangka lalu menganiaya korban berkali-kali sambil merekamnya dengan ponselnya.
Menurut Wahyu, dari hasil pemeriksaan, lima video dibuat tersangka saat menganiaya korban. Tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan area sekitar kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki hingga buang air besar.
Wahyu mengatakan, motif tersangka merekam penganiayaannya agar bocah itu jera. “Bila korban menangis lagi, video itu ditunjukkan tersangka kepada korban."
Selang beberapa hari, bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.
Bibi bocah disiksa itu memberitahukan penganiayaan itu kepada ibu korban. Ibu bocah itu melaporkannya ke Polresta Tangerang pada Senin, 15 Maret 2021. “Saat itu juga tersangka kami tahan," kata Wahyu.