TEMPO.CO, Tangerang- Sebanyak 150 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Polres Metropolitan Tangerang, Komando Distrik Militer 0506 merobohkan pagar durakon setinggi dua meter yang mengurung keluarga Hadianti, 60 tahun, di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang. Pembongkaran tembok yang didirikan sebagai akibat sengketa lahan itu dilakukan sejak Rabu pagi jam 08.00, Rabu 17 Maret 2021 .
“Tidak ada perlawanan dari keluarga almarhum Anas Burhan,” kata Camat Ciledug Syarifuddin kepada Tempo. Penembok pagar, Asrul Burhan alias Ruli tidak datang dan tidak menanggapi surat permintaan pembongkaran dari Pemeritah Kota Tangerang.
Baca: Buntut Sengketa Lahan, Wali Kota Tangerang Turun Tangan: Bongkar Pagar Tembok..
"Kami sebenarnya tidak ingin membongkar, jika cara lebih humanis bisa ditempuh.” Tetapi karena tidak ada titik temu antara Hadianti dan Ruli yang sudah dimediasi sebelumnya, maka cara itu dilakukan.
Pembongkaran tembok dihadiri Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Deonijiu De Fatima, Komandan Kodim 0506/Tangerang Kolonel Infanteri Bambang Herry Tugiyono, Asisten Tata Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto dan Kepala Satpol PP Agus Hendra.
Perintah bongkar pagar disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada Senin 15 Maret 2021. Arief minta langsung dibongkar pada hari itu juga. Tetapi Polres Metro Tangerang minta ditunda hingga dibongkar Rabu ini.
Pagar tembok setinggi dua meter itu dipasang Ruli pada 2019. Di atas pagar dipasang kawat berduri menyusul tembok jebol pada Februari 2021. Ruli tidak terima tembok roboh, alasan Hadianti tembok ambrol diterjang banjir. Namun Ruli menduga kuat tembok dirobohkan melihat jatuhnya bangunan itu ke arah jalan bukan ke arah teras rumah.
Akibatnya, Ruli menutup akses masuk-keluar rumah Hadianti dengan tembok berkawat duri. Tembok sepanjang sekitar 200 meter dan lebar 2,5 meter dua lapis itu mengurung rumah Hadianti dan bidan Ruslaini Ghazali.
Ruli memberikan kunci pagar pada ujung jalan masuk tembok kepada Ruslaini karena bertetangga baik. Sedangkan Hadianti dan keluarganya, dia mengatakan tak mengenal identitasnya.
Kepada Tempo sebelumnya Ruli menyebut hanya kenal selintas dengan Al-Munir Muchtar, pembeli kolam renang dan bangunan melalui lelang Bank Danamon.
Ruli menyebut ayahnya hanya menjual empat dari delapan bidang tanah dan bangunan tidak termasuk 2,5 kali 88 meter tanah yang dijadikan jalan. Ia mengatakan siap menghadapi ahli waris Munir secara hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan secara sah.
Hadianti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membongkar tembok penutup jalan menuju rumahnya. "Terimakasih." Sebenarnya ia tidak ingin kejadian seperti ini terjadi jika sebelumnya ada musyawarah dalam sengketa lahan itu.