TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bisa dijerat pidana jika memaksa Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan diskresi menjual saham PT Delta Djakarta Tbk, tanpa persetujuan legislator Kebon Sirih.
Penjualan saham bir PT Delta yang dimiliki Pemerintah DKI wajib melalui persetujuan legislatif. Pada diskusi daring Prasetio meminta Anies mengeluarkan diskresi menjual saham PT Delta karena politikus itu oguh menandatangi pembahasan penjualan saham perusahaan minuman keras itu. "Malah nanti dia (Prasetio) kena tipikor kalau dibilang diskresi," kata Dian melalui pesan singkatnya, Rabu, 17 Maret 2021.
Pemerintah DKI, kata dia, tidak perlu khawatir terganjal kasus hukum asal prosedur penjualannya dilakukan dengan benar. Selain itu, penjualan bisa dilakukan sesuai harga saham saat pelepasan itu dilakukan.
Dalam proses pelelangan, Pemerintah DKI juga bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jakarta untuk menghitung nilai kewajaran. "Pastikan penjualannya semua sesuai prosedur."
Baca juga: Prasetio Persilakan Anies Pakai Diskresi Jual Saham Bir Tanpa Persetujuan DPRD
Baca Juga:
Dalam diskusi daring di akun YouTube Akbar Faizal Uncencored yang ditayangkan pada Senin malam, 15 Maret kemarin, Prasetio menyebut penjualan saham PT Delta bisa berdampak terhadap kerugian negara jika harga sahamnya melonjak setelah dijual.
Prasetio mencontohkan jika saham PT Delta milik DKI sebesar 26,25 persen atau 210 juta lembar saham itu dijual saat ini hanya laku Rp 1 triliun, dan beberapa waktu kemudian harganya naik Rp 4 triliun, maka berpotensi merugikan negara dari selisih harga jual itu.
Menurut Dian, argumentasi Prasetio keliru dengan perumpamaan seperti itu. Sebabnya harga yang dijual merupakan nilai saham saat itu. "Ya kan menjualnya pada saat harga segitu," ujarnya.
Selain itu, kata Dian, Prasetio tidak bisa memutuskan sendiri menolak penjualan saham PT Delta meski menjabat sebagai Ketua DPRD DKI. Sebabnya, pengambilan keputusan di legislatif bersifat kolektif kolegial.
"Ketua DPRD adalah jurubicara bukan atasan para anggota. Jadi tidak bisa mewakili DPRD."
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi menegaskan tidak akan menyetujui penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. "Saya enggak ikut-ikut. Nggak akan ada tanda tangan pulpen saya. Silahkan kalau gubernur mau jual (saham PT Delta)," kata Prasetio dalam diskusi daring di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, Senin, 15 Maret 2021.
Prasetio menjelaskan bahwa PT Delta merupakan perusahaan yang sehat milik Pemerintah DKI. Bahkan, selama perusahaan itu dikuasai oleh DKI sejak tahun 1970, pemerintah tidak pernah menyuntikan dana ke perusahaan minuman keras itu.
Prasetio mengatakan tidak pernah menghambat pemerintah DKI untuk menjual saham, asal kajiannya sudah cukup jelas. Sejauh ini, Prasetio baru diberikan empat surat permohonan penjualan saham PT Delta dari Gubernur Anies Baswedan sejak 2018 hingga terakhir 9 Maret 2021. Namun dalam surat itu tidak disertakan kajiannya. "Ngasih suratnya kayak ngasih surat RT/RW."
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini suara legislator Kebon Sirih masih beragam dalam rencana menjual saham PT Delta. Prasetio menyatakan tidak akan menjual saham PT Delta meskipun suara mayoritas di Kebon Sirih memilih melepasnya.
"Saya kan bisa beda pendapat. Silahkan saja putuskan. Gubernur punya diskresi kok," ujar Ketua DPRD DKI.
IMAM HAMDI