TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar soal kenaikan batas atas gaji calon pembeli rumah DP 0 menjadi Rp 14,8 juta. "Nanti ya," ujar dia di Balai Kota, Rabu, 17 Maret 2021.
Meski didesak, Anies tetap tak mau berkomentar soal keputusan dia menaikkan batasan gaji calon pembeli rumah DP 0 yang awalnya Rp 7 juta kini menjadi Rp 14,8 juta. "Satu-satu saja dulu ya," katanya.
Anies sebelumnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Baca juga: Alasan DKI Ubah Batas Atas Gaji Calon Pembeli Rumah DP 0
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penetapan batasan penghasilan tertinggi program rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat penerima manfaat.
Sarjoko menyebut penetapan itu sesuai dengan perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019.
Peraturan tersebut berisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam peraturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta rupiah, sebelumnya Rp 7 juta.
Program rumah DP 0 adalah yang dijanjikan Anies Baswedan saat kampanye Pilkada pada 2017 lalu.