TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Cynthiara Alona ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Polisi menemukan praktik prostitusi online di Hotel Alona milik tersangka di Kreo Selatan, Kota Tangerang.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021.
Cynthiara berstatus tersangka karena diduga terlibat sebagai pemilik hotel untuk praktek prostitusi online tersebut. Sebelumnya, polisi telah menggerebek Hotel Alona milik artis itu.
"Dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
Cynthiara Alona menunjukkan surat pembebasan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, Minggu (10/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan model majalah dewasa itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi. Dia langsung ditahan oleh polisi.
Cynthiara adalah model dan aktris kelahiran Jakarta, 7 Juli 1985. Dia mulai menjadi model pada usia 17 tahun dan sempat menjadi bintang iklan produk bank.
Dia pernah bermain dalam film Kutunggu Jandamu (2008) dan sinetron Cinta Jangan Buru-Buru (2007) serta sinetron Titip Rindu (2010).
Baca juga: Polisi Tetapkan Artis Cynthiara Alona Tersangka Bisnis Hotel Prostitusi
Chyntiara juga pernah menjadi korban penipuan berkedok investasi pada 2015. Akibat penipuan itu, Chyntiara mengalami kerugian Rp 750 juta.
Pada tahun 2013, Cynthiara Alona sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Dia divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kasus pemalsuan paspor.