TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah koordinasi dengan Polres Tangerang menyusul penggerebekan Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo Selatan, Larangan. Hotel Alona diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Cynthiara juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku bisnis prostitusi online oleh Polda Metro Jaya.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot telah mengambil langkah sejak Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona. "Satuan Polisi Pamong Praja sedang koordinasi dengan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya,"kata Ivan dihubungi Tempo Kamis petang 18 Maret 2021.
Adapun Camat Larangan Muhamad Marwan mengatakan baru mengetahui Hotel Alona milik seorang artis ketika berita penangkapan Cynthiara merebak di media. "Saya sudah cek hotel itu memiliki izin dari Kementerian Pariwisata untuk usaha, tapi berubah menjadi tempat prostitusi online kami baru tahu," kata Marwan.
Menurut Marwan, petugas kecamatan rutin melakukan monitoring di tempat usaha berkaitan dengan pembatasan PPKM Mikro, termasuk di antaranya hotel Alona yang letaknya berbatasan dengan Jakarta Selatan.
"Kalau siang kan tidak terlihat beroperasi. Dan maaf bisnis seperti itu hanya dapat dipantau melalui Cyber Crime," kata Marwan.