Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kasus Santet, Wakil Ketua MUI Lebak Sebut Dosa Pelakunya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aplikasi Santet Online Prank. Play.google.com
Aplikasi Santet Online Prank. Play.google.com
Iklan

TEMPO.CO, Lebak -Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, Allah SWT tidak mengampuni dosa bagi pelaku santet, karena perbuatan mereka itu masuk kategori musyrik.

"Kita sebagai umat Islam jangan sampai melakukan perbuatan musryik dengan menyembah selain Allah SWT," kata dia, di Pondok Pesantren Al Abror Kabupaten Lebak, Kamis, 18 Maret 2021.

Pandangan ajaran Islam sangat keras bahwa ilmu sihir atau santet masuk kategori musyrik dan dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa 48 bahwa pelaku santet dosanya tidak diampuni Allah SWT.

Perbuatan santet itu tentu tidak boleh dilakukan, karena mereka menyembah jin, setan maupun perdukunan dan Allah pun melaknat perbuatan itu karena telah menyekutukan Allah dengan makhluk lain.

Bahkan, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram perbuatan santet dan perdukunan. "Kita minta perbuatan santet itu tidak diajarkan karena mereka menyembah ke jin dan setan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, ilmu sihir berkembang bukan hanya di Banten saja, tetapi di semua daerah ada, karena dulu masyarakat Indonesia menganut kepercayaan animisme.

Umumnya, kata dia, pengertian bahasa santet itu melukai, menyakiti, bercerai-berainya suami-istri hingga membunuh dengan cara kekuatan gaib. Oleh karena itu, Sultan Hasanudin Banten memerangi pelaku sihir atau santet,sebab perbuatan mereka musyrik dengan mempercayai jin dan setan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita tidak boleh melakukan santet dan jika korbannya meninggal maka dosanya tidak diampuni dan keluar dari agama Islam," katanya.

Baca juga : Monyet Berkeliaran di Tempat Wisata Pulau Manuk di Lebak, Para Turis Merasa Terhibur

Ia mengatakan, agama Islam tidak mengajarkan ilmu sihir atau santet, karena perbuatan musryik itu. Saat ini di masyarakat masih mempercayai perbuatan sihir, meski tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Peristiwa kasus santet di Kabupaten Lebak, Banten, pernah terjadi dengan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan santet sehingga warga menghakiminya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

17 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

5 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

6 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

11 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

12 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

16 hari lalu

Pedagang tengah memilah biji kolang kaling untuk dijual di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Salah satu bahan hidangan takjil  tersebut didatangkan dari Medan dan dijual dengan harga Rp.12 ribu hingga Rp.14 ribu per kilo tergantung dari ukurannya. Tempo/Tony Hartawan
Perajin Kolang Kaling Lebak Panen di Bulan Ramadan, Bisa Jual Rp5 Juta per Hari

Perajin kolang kaling di Kabupaten Lebak, Banten, panen, setiap Ramadan, Salah seorang di antaranya bisa menjual dengan harga sampai Rp5 juta per hari