TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam konflik penggusuran di kawasan Pancoran Dalam II, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, beredar gambar anak yang terkena tembakan gas air mata dalam peristiwa itu.
"Hak anak harus ditegakkan, meski tentu sulit dalam prosedut tetap penggusuran," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca: Anies Baswedan: Anak-anak Lebih Berisiko Terpapar Covid-19
Bentrokan antara anggota Pemuda Pancasila dan warga pecah pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari. Bentrokan dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga Pancoran Dalam II.
Akibat bentrok itu, Jalan Raya Pasar Minggu menuju ke Kalibata dari Tebet dan sebaliknya sempat tertutup sehingga lalu lintas macet.
Perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aturan itu menyebutkan anak-anak butuh perlindungan khusus lantaran status tanah yang rawan dan berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut dia, anak-anak yang tinggal di tanah konflik rawan terlibat kerusuhan dan menjadi pengungsi. Anak akan berada dalam situasi buruk mengingat tatanan sosial yang telah lama dibiarkan karena status hak penggunaan atas tanah.
Konflik sosial ini, kata Jasra, berpotensi menjadikan anak korban luka fisik, psikologis, dan situasi buruk lainnya. Kasus ini juga mirip dengan kejadian anak-anak yang masuk dalam pusaran konlik budaya, politik, aset, agama, minoritas, bahkan yang berada di pengungsian. "Sangat banyak anak-anak menempati daerah yang dianggap tidak peruntukannya karena berbagai sebab."