TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan, Rizieq Shihab, menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan mengikuti sidang telekonferensi dari Rumah Tahanan Mabes Polri.
"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Klaim Tak Bisa Masuk Ruang Sidang
Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona. "Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan."
Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Menurut dia, sidang virtual hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang. Rizieq memilih keluar dari persidangkan.
"Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," kata Rizieq Shihab.