TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Gubernur Anies Baswedan seharusnya mengetahui soal pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh PT Pembangunan Sarana Jaya. Ia menjelaskan, Anies mengeluarkan keputusan pencairan uang pembelian lahan tersebut.
Prasetio merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Diketahui belakangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan dalam dugaan kasus korupsi pembelian lahan tersebut. Menurut Prasetio, Kepgub itu memutuskan pencairan dana PMD untuk Sarana Jaya pada 2019 sebesar Rp 800 miliar.
Baca juga: Alasan DKI Ubah Batas Atas Gaji Calon Pembeli Rumah DP 0
“Uang itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai dalam program rumah DP nol rupiah,” kata Prasetio dalam keterangan tertulisnya yang Tempo terima pada Jumat, 19 Maret 2021. Ia pun meminta pihak Sarana Jaya untuk membuka data ketersediaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah, termasuk lahan seluas total 70 hektar yang sudah dibeli.
Prasetio menyebut Anies Baswedan menjanjikan 232.214 unit rumah DP nol rupiah tersedia dalam waktu 5 tahun. Anies pun menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk progra tersebut.
Dalam peraturan itu, kata Prasetio, Anies memberikan pendanaan berupa PMD, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah. Sejak 2019 Prasetio mengatakan sudah Rp 3,3 triliun digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Sarana Jaya. “Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan,” tutur dia
Menurut Prasetio, dalam pergub itu disebutkan Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Anies Baswedan. Jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan hal tersebut kepada Anies melalui perangkat daerah. “Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini,” tutur dia.
ADAM PRIREZA