TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 43 orang yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Alona, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang pada Selasa malam, 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 15 di antaranya adalah anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban prostitusi.
"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021. Remaja di bawah umur ini berusia antara 14-16 tahun.
Baca: Model Cynthiara Alona Resmi Tersangka Prostitusi Online
Mereka yang digelandang ke kantor polisi terdiri dari pelanggan, pemilik hotel, AA pengelola hotel, dan DA, muncikari.
Pengelola dan pemilik hotel mengetahui praktik cabul ini. Pemilik Hotel Alona adalah model majalah dewasa Cynthiara Alona. Dia dipersalahkan karena membiarkan prostitusi berjalan agar okupansi hotel terjaga dan uang mengalir.
Selain Cynthiara, polisi juga menetapkan AA, dan DA sebagai tersangka perkara prostitusi online ini. Modusnya adalah dengan menawarkan wanita di bawah umur melalui media sosial MiChat. "Kurang lebih (berlangsung) hampir tiga bulan," ujar Yusri.
Para tersangka prostitusi online dibidik dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.