Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual pada Jumat, 19 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual pada Jumat, 19 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab telah menghasut orang lain untuk melanggar protokol kesehatan. Hal itu dibacakan dalam dakwaan pertama soal kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menilai perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

Perbuatan pidana itu, kata jaksa, dilakukan dengan deretan rangkaian peristiwa. Jaksa membeberkan, pidana ini bermula dari niat Rizieq untuk pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya. Untuk mawujudkan rencana itu, Rizieq disebut memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan nanti juga digelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Atalas, dan Haris Ubaidillah, membentuk panitia," kata JPU.

Menurut jaksa, panitia lantas membuat surat permohonan izin acara Maulid ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dengan logo FPI. Meski Rizieq belum tiba di Tanah Air, panitia telah memesan tenda untuk acara tersebut. Jaksa menyampaikan adanya bukti transfer pemesanan tenda dari panitia ke penyedia jasa tenda.

Pada Selasa, 10 November 2020, jaksa melanjutkan, Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seharusnya, kata jaksa, terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tapi diabaikan.

"Melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Rizieq malah bergabung di keramaian itu hingga menuju ke rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Keberadaan pengikut Rizieq di Bandara juga disebut mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kursi tunggu dan taman.

"Sesampainya terdakwa di rumah, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak, melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan imbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang akan mengakibatkan klaster baru penyebaran Covid-19."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 12 November 2020, panitia disebut membuat surat izin kedua berlogo FPI untuk permohonan izin pengaturan lalu lintas dalam rangka acara Maulid. Keesokan harinya, kata jaksa, terdakwa datang ke acara Maulid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Rizieq dinyatakan menghasut untuk datang ke Petamburan

"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap Hadir?," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq.

Menurut jaksa, Rizieq dan panitia secara bahu-membahu melaksanakan pernikahan dan Maulid di Petamburan. Mereka mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan, fasilitas konsumsi, akomodasi, sarana, dan prasarana. Untuk memastikan terlaksana kegiatan itu, Haris Ubaidillah disebut menguggah sebuah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk hadir.

Pada 14 November, acara tersebut terlaksana. Jaksa menyatakan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara pada pagi harinya telah memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada Rizieq dan panitia agar mematuhi protokol. Bayu di antaranya mengingatkan agar peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Rizieq dan Maulid dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Mereka dinyatakan berkerumun dan memadati sepanjang Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat. Kerumunan tersebut terekam dalam kamera CCTV.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan penyebaran Covid 19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal
dari Puskesmes Tanah Abang," kata jaksa.

Jaksa menyebut sebnyak 33 sampe positif dari total 259 yang diuji. Selesainya acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid dinyatakan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi Covid 19 yang meningkat.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

16 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

44 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

44 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

44 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

3 Januari 2024

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza (kiri) bersama Direktur Tekni dan Digital Transjakarta Mohamad Indrayana (kanan) saat meninjau pengerjaan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

Halte Transjakarta Petamburan sedang diuji coba melayani pelanggan mulai Sabtu, 30 Desember 2023.


Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

21 Desember 2023

Ilustrasi motor masuk tol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

Motor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab yang masuk tol bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.