TEMPO.CO, Jakarta - Modus operandi praktik prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona, Hotel Alona, Kreo, Larangan, Kota Tangerang berjalan dengan menawarkan perempuan di bawah umur melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, muncikari memanfaatkan media sosial MiChat.
"Muncikari menawarkan melalui media sosial untuk para hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual melalui akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.
Yusri berujar ada lebih dari satu muncikari yang terlibat praktik cabul ini. Dia menerangkan, korban anak di bawah umur direkrut dengan cara dipacari atau ditawarkan pekerjaan.
"Sehingga korban-korban anak di bawah umur mau untuk melakukan," ujar dia.
Tarif yang dipatok muncikari mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang ini dipakai untuk membayar korban, joki, hingga penggunaan hotel.
Sebelumnya, polisi mendapati 43 orang terlibat prostitusi online di Hotel Alona pada Selasa malam, 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka terdiri dari anak di bawah umur, pelanggan, dan pengelola hotel.
Dari jumlah itu, 15 anak perempuan di bawah umur jadi korban prostitusi. Saat penggerebekan, seluruh kamar terpakai untuk praktik haram itu.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Cynthiara Alona alias CCA selaku pemilik hotel, pengelola hotel berinisial AA, dan muncikari berinisial DA. Polisi telah menahan ketiganya.
AA menyediakan tempat prostitusi dan mengetahui praktik tersebut. Sementara Chintyara Alona membiarkan prostitusi terjadi, karena dianggap sebagai peluang untuk mempertahankan jumlah pengunjung hotel. Okupansi Hotel Alona merosot akibat pandemi Covid-19.