TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan Rizieq Shihab telah menghasut orang lain untuk melanggar protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19. Salah satu bentuknya disebut berupa potongan ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut jaksa, acara Maulid di Tebet dihadiri sekitar 1.500 orang. Ajakan untuk datang ke acara Petamburan pada 14 November 2020, kata jaksa, dilakukan meskipun Rizieq Shihab mengetahui adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga: Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19
"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap hadir?," ucap jaksa menirukan ajakan Rizieq dalam acara Maulid di Tebet.
Menurut jaksa, ajakan tersebut lantas disambut peserta acara dengan kata 'siap'. Jaksa juga mengatakan bahwa hasutan tersebut diulangi Rizieq Shihab sampai tiga kali.
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan hasutan dari Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya seperti Haris Ubaidillah juga disampaikan dalam video di Youtube. Jaksa menautkan beberapa link Youtube yang diduga sebagai hasutan dalam dakwaannya.
Jaksa menyatakan keabsahan video yang diunggah di Youtube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik. Kesimpulan penelitian tersebut adalah distribusi grafis histogram pada rentang frame-frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada di dalam rekaman.
"Hal ini menunjukkan bahwa pada rentang frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame," kata jaksa.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa mendakwa Rizieq Shihab dengan lima pasal. Dakwaan pertama adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua tentang Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan terakhir untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
M YUSUF MANURUNG