Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Beras Murah, Pejabat Tangerang Ditahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang:Kejaksaan Negeri Tangerang Kamis (6/11) menahan dua pejabat Kota Tangerang terkait dengan korupsi penjualan beras untuk rakyat miskin senilai Rp 2 miliar. Dua orang yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda itu adalah Mochtar, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tangerang, dan Wawan Hermawan, Kepala seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Periuk.

Kepala Kejaksaan Agus Sutoto menyatakan keduanya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Selain faktor subyektif, faktor obyektif penahanan sesuai pasal dalam KUHAP," kata Agus.

Agus mengatakan dua tersangka ini bekerjasama dengan dua orang lainnya. Mereka adalah Deni Rahmat Hidayat, Kepala Seksi Organisasi Masyarakat pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kota Tangerang dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Neglasari, Kartini. Deni dan Kartini ini sudah lebih dulu ditahan karena korupsi uang hasil penjualan 250 ton beras.

Pembagian beras untuk rakyat miskin seharusnya jatuh di tiga kecamatan, yakni Tangerang, Periuk, dan Neglasari. Pembagiannya masing-masing adalah 175.380 kilogram di Kecamatan Tangerang, 118.640 kilogram di Kecamatan Neglasari dan 89.280 kilogram di Kecamatan Periuk. Beras-beras itu ternyata tak dibagikan tapi dijual kepada tengkulak beras Dedeh Eryana yang kini juga menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi ini, menurut Agus,  diatur oleh Deni. Deni akan dijerat pasal-pasal korupsi sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ayu Cipta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buwas Ancam Bongkar Modus BPNT, Bagaimana Sistem Penyalurannya?

20 September 2019

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, melakukan kunjungan kerja terkait pelaksanaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), di daerah Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 1 Februari 2019. (dok Kemensos)
Buwas Ancam Bongkar Modus BPNT, Bagaimana Sistem Penyalurannya?

Dirut Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas dua hari lalu mengancam akan membongkar praktik penipuan dalam penyaluran BPNT.


Tuntut Kasus Raskin, Warga Bangkalan Geruduk Polres Bangkalan

25 Agustus 2016

Beras untuk orang miskin. Tempo/Andri Prasetyo
Tuntut Kasus Raskin, Warga Bangkalan Geruduk Polres Bangkalan

Warga mempertanyakan kasus raskin yang terkatung-katung selama sebelas tahun, padahal sudah ada penetapan tersangka.


Penggelapan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka  

9 Agustus 2016

TEMPO/Nita Dian
Penggelapan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Jadi Tersangka  

Abu Bakar terlibat langsung menggelapkan raskin dan bertindak sebagai pemberi dana.


Pelaku Penggelapan Beras Warga Miskin Tak Diadukan ke Polisi

14 Maret 2016

Ilustrasi beras. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaku Penggelapan Beras Warga Miskin Tak Diadukan ke Polisi

Empat orang kepala desa yang diduga melakukan penggelapan beras yang menjadi hak warga miskin hanya diberi pembinaan


Iuran Raskin di Gowa Diduga Digelapkan

11 Januari 2016

Anak-anak membawa jatah beras Raskin yang dibagikan gratis di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat (23/5). Setiap rumah mendapat jatah beras sebanyak 2 kg. Warga mendapat jatah Raskin setiap satu bulan sekali. TEMPO/Prima Mulia
Iuran Raskin di Gowa Diduga Digelapkan

Tunggakan iuran raskin di sejumlah kecamatan mencapai Rp 828 juta, padahal rakyat sudah lunas membayar.


Katanya Untuk Pembangunan Desa, Kades Jual Jatah Raskin

4 Desember 2015

Warga mengantri jatah beras Raskin yang dibagikan gratis di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat (23/5). TEMPO/Prima Mulia
Katanya Untuk Pembangunan Desa, Kades Jual Jatah Raskin

Pedagang membeli raskin Rp 90 rbu per karung untuk dijual <
lagi Rp 6.700-Rp 6.900 per kilogram.


Pencuri 3.750 Kg Beras Miskin Ini Gagal Kelabuhi Polisi

22 Agustus 2015

Beras raskin. ANTARA/Ampelsa
Pencuri 3.750 Kg Beras Miskin Ini Gagal Kelabuhi Polisi

Di Madura tingkat penggelapan beras untuk rakyat miskin oleh kepala desa cukup tinggi.


Gudang Beras Raskin di Cibinong Digrebek Tentara  

14 Agustus 2015

Warga mengantri jatah beras Raskin yang dibagikan gratis di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat (23/5). TEMPO/Prima Mulia
Gudang Beras Raskin di Cibinong Digrebek Tentara  

Tentara menemukan berton-ton beras untuk warga miskin (raskin) ditimbun di gudang itu.


Tiga Tahun, Warga Miskin ini Hanya Terima 10 Kali Jatah Raskin  

1 Juli 2015

Beras untuk orang miskin. Tempo/Andri Prasetyo
Tiga Tahun, Warga Miskin ini Hanya Terima 10 Kali Jatah Raskin  

Sepanjang 2012, 4500 warga miskin di hanya menerima bantuan raskin sebanyak tiga kali.


Pencurian Raskin di Gowa Marak, Kerugian Rp 2 Miliar per Tahun  

24 Juni 2015

Beras untuk orang miskin. Tempo/Andri Prasetyo
Pencurian Raskin di Gowa Marak, Kerugian Rp 2 Miliar per Tahun  

Modus pencurian beras raskin dilakukan dengan cara mengurangi isi karung beras ketika dalam perjalanan menuju tempat penyaluran raskin.