Kepala Kejaksaan Agus Sutoto menyatakan keduanya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Selain faktor subyektif, faktor obyektif penahanan sesuai pasal dalam KUHAP," kata Agus.
Agus mengatakan dua tersangka ini bekerjasama dengan dua orang lainnya. Mereka adalah Deni Rahmat Hidayat, Kepala Seksi Organisasi Masyarakat pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kota Tangerang dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Neglasari, Kartini. Deni dan Kartini ini sudah lebih dulu ditahan karena korupsi uang hasil penjualan 250 ton beras.
Pembagian beras untuk rakyat miskin seharusnya jatuh di tiga kecamatan, yakni Tangerang, Periuk, dan Neglasari. Pembagiannya masing-masing adalah 175.380 kilogram di Kecamatan Tangerang, 118.640 kilogram di Kecamatan Neglasari dan 89.280 kilogram di Kecamatan Periuk. Beras-beras itu ternyata tak dibagikan tapi dijual kepada tengkulak beras Dedeh Eryana yang kini juga menjadi tersangka.
Aksi ini, menurut Agus, diatur oleh Deni. Deni akan dijerat pasal-pasal korupsi sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ayu Cipta